Catatan Seleksi CPNS 2006

Catatan Untuk Seleksi CPNS 2006
WASPADA Online
Oleh Sofyan Hutabarat
Pemerintah kembali melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rekrutmen CPNS kali ini direncanakan dua tahap. Tahap pertama Januari 2006 ini, tahap kedua antara Juli hingga Agustus 2006. Melalui rekrutmen CPNS tersebut, pemerintah akan mengangkat 300 ribu PNS baru yang terdiri atas 200 ribu tenaga honorer dan 100 ribu tenaga baru. Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud untuk mempermasalahkan keabsahan pengumuman hasil seleksi CPNS pada 2004. Sebab kita semuanya harus menghormati hasilnya sebagai wujud hasil jerih payah, kerja keras, dan perjuangan murni para pesertanya, sehingga mampu lulus.

Tulisan ini hanya bermaksud untuk mengkritisi berbagai kelemahan, pelanggaran, keanehan, dan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi ditinjau dari aspek proses dan prosedur seleksi CPNS 2004. Tentu saja sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat selaku penyelenggara seleksi dan sama sekali bukan menjadi tanggung jawab peserta ujian yang berhasil lulus.

Pembahasan ini bertujuan untuk menjaga agar proses dan prosedur seleksi penerimaan CPNS 2006 terhindar dari berbagai kelemahan dan kesalahan dengan belajar dari berbagai pelanggaran, keanehan, dan kejanggalan yang pernah terjadi tahun 2004.

Keppres Menabrak PP?
Pembentukan panitia pusat penyelenggara penerimaan CPNS 2004 (yang terdiri dari Menko Kesra, Menpan, Kepala BKN, Mendiknas, dan Mendagri) adalah didasarkan Keppres RI No. 71 tahun 2004 tertanggal 13 Agustus 2004. Sedangkan PP No. 9 tahun 2003 menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS merupakan wewenang daerah.

Dipertanyakan, apakah isi Keppres No. 71 tersebut tidak bertentangan dengan PP No. 9 tahun 2003. Apakah boleh Keppres menabrak PP? Apakah arti negara kita yang berdasarkan hukum dan makna penegakan supremasi hukum. Apakah Keppres sebagai produk hukum yang lebih rendah sudah diperbolehkan menabrak PP sebagai aturan hukum yang lebih tinggi?

BKN tabrak keputusan BKN
Dalam Surat Keputusan Kepala BKN Pusat No. 35.A/2004 tertanggal 15 November 2004 dinyatakan proses pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dilakukan secara bersama-sama antara BKN Pusat dengan para pejabat Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kenyataannya, proses pemeriksaan LJK dilakukan sendiri oleh BKN Pusat/TKK tanpa mengikutsertakan para pejabat Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Wajar jika timbul kecurigaan tentang ada apa dan mengapa BKN Pusat bermain seorang diri ketika melaksanakan pemeriksaan LJK para peserta Seleksi CPNS 2004 dan secara berani melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Anehnya, BKN Pusat/TKK hanya sekadar meminta pejabat Kepegawaian Daerah untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan LJK peserta seleksi CPNS 2004. Apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses pemeriksaan lembar jawaban ujian tersebut hingga para pejabat Kepegawaian Daerah tidak diikutsertakan sebagaimana telah diatur oleh surat keputusan yang justru diterbitkan oleh pihak BKN Pusat sendiri.

Pelanggaran yang dilakukan oleh BKN Pusat terhadap aturan formal yang dibuatnya sendiri menimbulkan reaksi keras dari seluruh pejabat Kepegawaian Daerah yang secara bersama-sama menolak menandatangani berita acara pemeriksaan LJK peserta seleksi CPNS 2004 di daerahnya masing-masing.

Sikap bersama
Menyikapi pelanggaran sesuka hati dan tidak sewenang-wenang yang dilakukan oleh BKN Pusat terhadap aturan formal yang justru dibuatnya sendiri (Juknis-SK Kepala BKN Pusat No. 35 A/2004) yang tidak mengikutsertakan para pejabat Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dalam proses pemeriksaan LJK peserta seleksi CPNS tahun 2004, maka pada 27 Desember 2004 Pemprovsu/Pemkab/Pemko se-Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan bersama yang menegaskan Pemprovsu/Pemkab/Pemko se-Sumatera Utara tidak dilibatkan dalam proses pengumuman seleksi CPNS 2004. Oleh sebab itu menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada BKN Pusat apabila timbul segala permasalahan di kemudian hari.

Sikap BKN Pusat yang tidak melibatkan dan tidak mengikutsertakan para pejabat Kepegawaian Daerah dalam proses pemeriksaan LJK peserta seleksi CPNS 2004 merupakan pelanggaran terhadap PP No. 9 tahun 2003 (Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS merupakan kewenangan daerah) sekaligus sebagai wujud sikap arogansi ala orde baru yang jelas-jelas mengangkangi kewenangan daerah.

Sikap BKN Pusat yang mengangkangi kewenangan daerah terlihat pula ketika mengumumkan hasil seleksi CPNS 2004 yang tidak melakukan koodinasi apa pun dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, yaitu pengumuman hasil seleksi CPNS 2004 diantar oleh staf BKN Pusat dan langsung dikirimkan kepada media massa di kota Medan, sehingga BKD-BKD Kabupaten/Kota kehilangan fungsi sama sekali dan ikut bingung berkaitan dengan prosedur pengumuman hasil seleksi CPNS 2004.

Sangat aneh, BKD-BKD Kabupaten/Kota hanya mengetahui perihal pengumuman hasil seleksi CPNS tahun 2004 hanya melalui pemberitaan di media massa tanpa memiliki file resmi sama sekali. Seharusnya, BKN Pusat mengirimkan pengumuman hasil seleksi CPNS 2004 melalui BKD-BKD Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, untuk selanjutnya BKD-BKD Kabupaten/Kota yang akan mengumumkannya kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.

Cara-cara pengumuman yang ditempuh BKN Pusat tersebut sepertinya beranggapan pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sudah tidak ada lagi, sehingga BKN Pusat terpaksa langsung mengumumkan melalui media massa. Wajar jika BKD-BKD Kabupaten/Kota se Sumatera Utara sesaat setelah pengumuman dari BKN Pusat tersebut menolak pendaftaran ulang para lulusan seleksi CPNS 2004 sebab memang tidak tahu menahu dengan proses pengumumannya.

BKN bohongi daerah
Berdasarkan surat keputusan Kepala BKN Pusat No. 35 A/2004 dinyatakan pejabat Kepegawaian Daerah dilibatkan dalam proses pemeriksaan LJK peserta seleksi CPNS, namun ternyata para Pejabat Kepegawaian Daerah yang dipanggil ke Jakarta saat itu bukan untuk bersama-sama dengan BKN pusat memeriksa LJK tetapi hanya untuk sekadar melihat layar komputer tentang nama-nama CPNS yang lulus seleksi.

Kebohongan BKN Pusat ini menimbulkan kemarahan para Bupati / Wali Kota selaku pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang serta merta ketika itu menolak menandatangani berita acara pemeriksaan hasil ujian yang disodorkan oleh BKN Pusat. Daerah merasa dibohongi oleh BKN Pusat sebab tidak bisa mengetahui kemurnian pemeriksaan hasil seleksi CPNS tahun 2004.

Amburadul
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2004 oleh BKN Pusat secara arogan melalui media massa tanpa koordinasi dengan BKD-BKD Kabupaten/Kota di Sumatera Utara ternyata menimbulkan berbagai kejanggalan dan keanehan di sana sini. Sekadar contoh kecil dari berbagai kejanggalan dan keanehan yang terjadi, misalnya saja dapat dikemukakan di Medan diperoleh informasi ditemukan peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus tapi tidak mengikuti semua mata ujian.

Bagaimana mungkin peserta yang hanya mengikuti tes pengetahuan umum dan tidak mengikuti tes bakat sekolah bisa dinyatakan lulus. Bahkan ada informasi tentang peserta yang lulus seleksi CPNS 2004 yang sampai takut mendaftar ulang karena diduga kelulusannya di luar prosedur. Di Dairi diperoleh informasi ada peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus walaupun tidak ikut ujian.

Penutup
Kegiatan seleksi penerimaan CPNS tahun 2004 telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran, kelemahan, kejanggalan-kejanggalan dan keanehan di sana-sini. Belajar dari pengalaman buruk di masa lalu tersebut, semoga kiranya BKN Pusat dapat lebih memperbaiki diri dan semakin menyempurnakan pelaksanaan proses dan prosedur seleksi penerimaan CPNS 2006 ini sehingga hasilnya lebih murni. Jangan sampai semakin parah!
 

Dapatkan info lowongan kerja karir terbaru via email, klik di sini untuk bergabung!


Lowongan Kerja Terkait:


Lowongan Kerja Terbaru Hari ini:

Ingin dapat Lowongan Pekerjaan terbaru via Email? Klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa cek email Anda untuk konfirmasi.

Info Beasiswa Scholarship 2008-2009




Search Lowongan Kerja:  pelanggaran terhadap PNS  info bkn pusat  bknpusat  lowongan pekerjaan cpns tahun 2008 mendagri  bkn pusat cpns  PP No 9 tahun 2003  seleksi cpns tahun 2008  BKD PUSAT  BKN pusat  info lowongan kerja tahun 2008 di sumatera utara  email bkn pusat  bkd pusat  Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai  Bkn Pusat  pengumuman pns agustus 2008 mendagri  ID 

Leave a Reply