Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Jenis-Jenis BUMN 1. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. 2. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. 3. Perusahaan Umum (Perum) Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. 4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut: Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan Tujuan Pendirian BUMN: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah