PERAN APARATUR TENTUKAN KEBERHASILAN PEMERINTAH Peranan aparat menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi dengan adanya Perda No 11/2005 tentang pelayanan publik di Jatim yang mewajibkan instansi pemerintah melayani masyarakat dengan baik, menuntut seorang aparatur pemerintah lebih professional dan kompeten dalam kinerjanya. -------------------------------------------------------------------------------- Ini dikatakan oleh Widya Iswara Abdul Hamid Mawardi SH MSi saat acara Diklat Pra Jabatan Golongan II angkatan 66 2007 di Bandiklat Malang, Kamis (12/4). Menurut Hamid, aparatur sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam era globalisasi yang terus menuntut perubahan. Menyikapi hal ini, organisasi pemerintahan sangat membutuhkan kader-kader aparatur yang tangguh, mempunyai semangat dan disiplin tinggi serta mempunyai orientasi yang lebih baik. “Ini bisa terwujud tergantung kepada aparatur itu sendiri, untuk itu diklat pra jabatan wajib diikuti oleh CPNS, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai aparatur yang profesional,” katanya. Dikatakan Hamid, CPNS tanpa mengikuti prajabatan tidak akan bisa menjadi PNS penuh. Apa yang didapat dalam diklat, harus bisa diaplikasikan dan dapat memberikan kontribusi yang positif pada instansinya masing-masing. Selain itu, aparatur pemerintah harus aktif dan dapat menciptakan strategi organisasi pemerintahan yang profesional sesuai tuntutan zaman. Dicontohkannya, aparatur harus cerdas serta menguasai teknologi modern serta mampu berkomunikasi dan memberi pelayanan yang baik pada publik dengan tidak pilih-pilih. “Jika cara berfikir cenderung kuno dan diskriminatif masih dipakai, akan ada respon yang tajam dari masyarakat, ini karena masyarakat sekarang bertambah pintar dan tidak berhak diperlakukan semena-mena,” ujarnya. Ia menambahkan, saat ini ada lembaga yang menangani keluhan masyarakat yang disebut Komisi Pelayanan Publik. Dengan lembaga ini masyarakat tahu kemana tempat untuk melakukan komplain. Jika hal ini terjadi maka pejabat pemerintah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Diklat Pra Jabatan kali ini diikuti 300 peserta dari Kabupaten Jombang, Probolinggo, Sampang, Pasuruan, Magetan, Ngawi dan Nganjuk. Selain itu juga diikuti oleh CPNS dari Kota Blitar, Pasuruan, dan Surabaya.