Memanfaatkan Jabatan, Anggota DPRD Kota Bandung Terima Gaji Ganda Bandung, Kompas - Belum tuntas kasus dugaan korupsi dalam lembaga DPRD Kota Bandung, kini seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersangkut kasus serupa karena memanfaatkan jabatannya, sebagai pegawai negeri sipil maupun sebagai anggota legislatif. Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Maman Suparman menyatakan, pemerintah kota akan meminta kembali gaji yang diterimakan sejak tahun 1999 karena telah merugikan negara. Hal itu ditegaskan Maman Suparman seusai membuka acara "Rapat Kerja Kadin Kota Bandung Tahun 2004", Rabu (7/7). "Saat ini, selain menunggu proses hukum dari Kejari (Kejaksaan Negeri Kota Bandung), kami juga sedang memeriksa status MS, apakah benar masih menjadi PNS meskipun sudah menjabat anggota dewan (DPRD). Kalau nanti terbukti dia mengambil gaji ganda, itu harus dikembalikan semuanya karena telah merugikan negara," tegasnya. MS menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung sejak tahun 1999. Bahkan, dia terpilih kembali menjadi anggota DPRD untuk periode tahun 2004-2009. Meski demikian, MS hingga bulan Mei 2004 masih menerima gaji sebagai guru negeri yang diperbantukan di Sekolah Dasar Muhammadiyah 1, di Jalan Banteng Dalam Nomor 6, Bandung. Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Edi Siswadi, pihaknya sama sekali tidak tahu dan tidak menyangka MS masih berstatus PNS. "Kami sama sekali tidak tahu dan tidak menyangka, MS yang anggota DPRD itu adalah pegawai Dinas Pendidikan. Surat permohonan pengunduran dirinya pun baru kami terima 5 Desember 2003, walaupun yang bersangkutan mengatakan sudah mengajukan surat serupa pada tahun 1999," katanya. Setelah mendengar penjelasan lisan dari MS, Edi mengatakan telah memeriksa berkas pengunduran diri tersebut, namun tidak menemukan penjelasan yang menyebutkan bahwa sebelumnya MS telah mengajukan pengunduran diri. "Sampai sekarang, tidak ada berkas pengunduran diri seperti yang disebut-sebut Pak MS itu. Saya tidak tahu apakah surat itu memang ada atau tidak. Lagipula, saya kan orang baru," kilah Edi. Mengenai permohonan pensiun dini dari MS, Edi menjelaskan bahwa hal itu sudah diteruskan ke Wali Kota Bandung Dada Rosada pada awal tahun 2004. Namun, Edi mengaku tidak tahu kalau Wali Kota Bandung sudah menyetujui surat permohonan pensiun dini dari MS. Oleh karena itu, gaji MS sebagai guru masih tetap diberikan hingga bulan Mei 2004. Padahal, sejak 16 Januari 2004, Wali Kota Bandung sudah menyetujui surat permohonan pengunduran diri MS sebagai guru PNS. Sekda Kota Bandung Maman Suparman menambahkan, kasus lolosnya MS menjadi anggota DPRD untuk periode kedua, sepenuhnya kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung yang tidak memeriksa dan meneliti berkas MS, saat pendaftaran sebagai calon anggota legislatif (caleg) bulan Oktober 2003. Pendapat serupa juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Enco Warso. "Untuk sementara kami belum mengambil tindakan apa-apa, biarkan saja, toh sedang ditangani Kejari. Tapi, kenapa KPU bisa kecolongan seperti itu? Seharusnya ada sejumlah persyaratan dan penelitian lebih dulu waktu mendaftar jadi caleg, dulu," katanya enteng. Enco juga menyalahkan Disdik yang masih terus memberikan gaji bulanan kepada MS karena Wali Kota sudah mengeluarkan SK tentang pengunduran diri MS. Alihkan perhatian Secara terpisah, pakar hukum Dindin S Maolani SH menilai DPRD berupaya mengalihkan perhatian publik dari legislatif kepada KPU dengan mengatakan, KPU yang harus bertanggung jawab atas kecolongan itu. "Sikap dewan yang seperti itu sebetulnya tidak bisa ditolerir lagi. Jelas, mereka hanya ingin menghindar dari perhatian publik. Atau, dengan kata lain, mereka ingin mengurangi tekanan publik terhadap lembaga mereka," tegasnya. Dindin menilai, yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kasus gaji ganda itu adalah MS dan Disdik Kota Bandung. Kalau MS berniat baik, seharusnya dia tidak menerima gaji sebagai PNS karena sudah duduk di legislatif. Disdik pun seharusnya mengambil tindakan preventif dengan segera menghentikan gaji MS, tanpa harus menunggu SK dari Wali Kota Bandung. "Mereka (DPRD) tidak bisa menyalahkan KPU, kan tahun 1999 belum ada KPU, yang ada Panitia Pemilihan Daerah (PPD). Jadi, tidak mungkin KPU tahu soal itu, tanpa ada klarifikasi dari masyarakat ataupun dari pemerintah bahwa MS berstatus ganda," lanjut Dindin. (K12)