Guru Bantu tak Bisa Daftar Jadi PNS Proses Rekrutmen Kerap Memarginalkan Jurusan Tertentu BANDUNG, (PR).- Proses rekrutmen guru bantu menjadi guru PNS (pegawai negeri sipil) kerap memarginalkan sejumlah jurusan tertentu, seperti olah raga, kesenian, PGTK (Pendidikan Guru dan Taman Kanak-kanak) dan agama. Akibatnya, ketika ada rekrutmen, para guru bantu jurusan tersebut akhirnya tidak bisa mendaftar menjadi PNS. Karena itu, untuk proses rekrutmen selanjutnya, pemerintah harus membuka lowongan PNS untuk jurusan-jurusan tersebut. Hal itu diungkapkan sejumlah guru bantu yang mempunyai latar belakang pendidikan olah raga dan agama kepada “PR” di Bandung, Senin (20/6). Mereka merasa kecewa dengan formasi penerimaan guru PNS, yang ada selama ini. “Ini tidak adil. Kami sangat dirugikan dengan formasi rekrutmen guru bantu menjadi PNS terdahulu, di mana pemerintah tidak membuka lowongan untuk jurusan-jurusan tertentu. misalnya, jurusan agama dan penjas (pendidikan jasmani). Padahal, kami kan juga adalah guru bantu yang sudah mengabdi belasan tahun,” kata Asep Mulyana, guru bantu di SD Angkasa III Kota Bandung. Asep yang sudah mengabdi selama 18 tahun mulai dari guru sukwan (sukarelawan) sampai dengan guru bantu sekarang ini, menilai pemerintah telah bersikap diskriminatif. Karena itu, ia berharap, pemerintah bisa lebih memerhatikan nasib para guru bantu yang berlatar belakang pendidikan tertentu. Diprioritaskan Hal senada juga dikemukakan Ema, guru bantu di TK Armiya Bandung yang telah mengabdi menjadi guru bantu TK selama 19 tahun. Ia mengkritik kebijakan pemerintah dalam hal rekrutmen tenaga kependidikan, yang sering menegaskan keberadaan guru bantu dari latar belakang PGTK. “Mungkin pemerintah kita lulusan PGTK langsung direkrut oleh institusi pendidikan yang dikelola oleh swasta. Padahal, kenyataannya kan nggak demikian,” kata Ema. Selain itu, Ema juga meminta proses rekrutmen guru bantu menjadi PNS juga harus memprioritaskan para guru bantu, yang telah berusia labil. Dalam artian, usia yang sudah melewati angka 40. Menurut Ema, pada saat ini banyak guru bantu yang sudah berusia lebih dari 40 tahun tetapi belum juga diangkat menjadi PNS. Padahal, untuk menjadi PNS ada ketentuan umur pelamar minimal 35 tahun. Memang dalam hal ini, lanjutnya, mereka yang berusia di atas 40 tahun masih bisa melamar untuk menjadi PNS, dengan syarat memiliki masa pengabdian menjadi guru, baik itu guru sukwan maupun guru kontrak, minimal selama 5 tahun. Namun begitu, meski ada peraturan yang demikian, pada kenyataannya saat pembukaan lowongan guru CPNS, yang diterima justru banyak guru bantu yang belum punya pengalaman. Bahkan, banyak di antara mereka yang baru saja lulus kuliah. “Kebijakan demikian tidak adil. Pemerintah harus mengakomodasi kepentingan semua guru bantu dari berbagai latar belakang pendidikan,” katanya. Sementara Ujang, guru bantu di SMK Provita Bandung, menyesalkan ketiadaan formasi guru bantu untuk program studi S-1 jurusan pendidikan olah raga dan juga SGO (sekolah guru olah raga). Padahal, masih kata Ujang, banyak sekolah yang masih kekurangan tenaga guru di bidang olah raga. Karena itu, dirinya heran mengapa pemerintah tidak membuka formasi guru bantu, yang memiliki latar belakang pendidikan olah raga. (A-133)***