*KEPUTUSAN DIREKSI PT POS INDONESIA (PERSERO) NOMOR : KD 55/DIRUT/1202* *KEPUTUSAN DIREKSI PT POS INDONESIA (PERSERO)* *NOMOR : KD 55/DIRUT/1202* *LAMPIRAN : 1 (SATU)* *TENTANG* *PEDOMAN PENERAPAN* *GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)* *DI LINGKUNGAN PT POS INDONESIA (PERSERO)* *BAB I* *PENDAHULUAN* *A. LATAR BELAKANG* Tata kelola Perusahaan yang baik, atau yang lebih populer dengan istilah Good Corporate Governance (GCG), adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan/meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika. Konsep Good Corporate Governance ini mengemuka di Amerika pada tahun delapan puluhan, ketika muncul skandal pengambilalihan (take over) dan management buyout yang merisaukan pemegang saham. Manajemen perusahaan, yang diberi mandat oleh pemegang saham, tidak mengelola perusahaan dengan baik. Berbagai penyalahgunaan wewenang oleh manajemen untuk kepentingan pribadi terjadi tanpa memperhatikan kepentingan pemegang saham. Melihat situasi dan kondisi yang demikian, kalangan aktivis dan pemerhati masalah perusahaan mulai merumuskan suatu sistem agar para manajer perusahaan bertanggung jawab (accountable) kepada pemegang saham dan pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan (stakeholders). Konsep Good Corporate Governance ini mulai banyak di perbincangkan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, saat krisis ekonomi melanda Asia Tenggara termasuk Indonesia. Dampak dari krisis tersebut, banyak perusahaan berjatuhan karena tidak mampu bertahan, salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan yang dicapai selama ini tidak dibangun di atas landasan yang kokoh sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN yang memiliki nilai aset yang demikian besar untuk mendukung pencapaian penerimaan/pendapatan negara, sekaligus menghapuskan berbagai bentuk praktek inefisiensi, korupsi, kolusi, nepotisme dan penyimpangan lainnya untuk memperkuat daya saing BUMN menghadapi pasar global. Selain dari kondisi-kondisi di atas, PT Pos Indonesia (Persero), sebagai salah satu BUMN, dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan pengelolaan Perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat, merasa perlu untuk melaksanakan Good Corporate Governance. Keputusan Direksi Nomor 81/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 tentang Gerakan Moral Pos Indonesia ? BTP (Bersih, Transparan dan Profesional) adalah merupakan awal penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero). Melalui penerapan nilai-nilai tersebut diharapkan akan mewarnai sikap dan perilaku setiap insan pos yang dapat tercermin dari budaya kerja dan performansi perusahaan. *B. LANDASAN HUKUM* Penerapan Good Corporate Governance, bukan lagi sebagai gerakan moral, tetapi sudah menjadi tekad atau tindakan hukum, dengan lahirnya peraturan/ perundangan : 1. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirobah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 3. Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. Kep-23/PM PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000 Tentang Pengembangan Praktek Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan Perseroan. 4. Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. 5. Surat Edaran Menteri PM-PBUMN No. S-106/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 17 April 2000 perihal Kebijakan Penerapan Corporate Governance yang baik di semua BUMN. 6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 37a/M-PAN/2002 tanggal 28 Februari 2002 perihal Intensifikasi dan Percepatan Pemberantasan KKN. 7. Surat Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 518/S-KU/2000 tanggal 2 Oktober 2000 perihal Pelaksanaan GCG dan Instruksi Untuk Pembentukan Tim Perumus Panduan Penerapan GCG. 8. Surat Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 520/S-KU/2000 tanggal 2 Oktober 2000 perihal Pembentukan Komite Audit. 9. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) No. 81/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 Tentang Gerakan Moral Pos Indonesia ? BTP (Bersih, Transparan dan Profesional). *C. DAMPAK TIDAK DILAKSANAKANNYA GOOD CORPORATE GOVERNANCE* Good Corporate Governance, saat ini telah menjadi bagian bagian dari tuntutan dunia usaha terhadap Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Ada beberapa dampak, yang berkemungkinan dapat terjadi, apabila Good Corporate Governance tidak diterapkan, baik dalam bentuk dampak sosial maupun dampak yuridis. Dampak sosial dimaksud antara lain: 1. Ketidakpercayaan pemegang saham, dengan indikasi merosotnya harga saham Perusahaan yang bertalian di pasar modal yang dapat berakibat pemegang saham mencabut mandatnya terhadap eksekutif Perusahaan tersebut; 2. Ketidakpercayaan karyawan, yang berindikasi pada tidak dipatuhinya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan, terjadinya demotivasi atau degradasi moral karyawan, yang berakibat pada stagnasi aktivitas Perusahaan yang bertalian; 3. Ketidakpercayaan publik, yang berindikasi publik tidak mau memakai produk/jasa Perusahaan yang bertalian atau melakukan gugatan/aksi massa (class action), yang dapat berakibat pada kebangkrutan Perusahaan yang bertalian; 4. Ketidakpercayaan kreditur/mitra kerja, dengan indikasi kreditur/mitra kerja tidak bersedia melakukan kerja sama dengan Perusahaan yang bertalian; 5. Ketidakpercayaan pemerintah, yang berakibat pada timbulnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perusahaan yang bertalian atau mempengaruhi kondisi perekonomian secara luas. Di samping dampak sosial, terhadap Perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan Good Corporate Governance dapat juga terkena dampak yuridis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti: 1. Terhadap Perusahaan yang sudah go public akan dikenakan sanksi-sanksi administrasi seperti: peringatan, teguran, pencoretan dari bursa (delisting) oleh Badan Pengawas Pasar Modal; 2. Ancaman sanksi pidana atas tuduhan manipulasi/penggelapan pajak atau penyebaran berita bohong terhadap Perusahaan yang tidak melakukan pembukuan yang benar dapat dikenakan; 3. Ancaman gugatan perdata dari orang-orang yang merasa dirugikan akibat aktivitas Perusahaan; *BAB II* *SEKILAS TENTANG* *GOOD CORPORATE GOVERNANCE* *A. PENGERTIAN* Secara umum pengertian Good Corporate Governance sebagai berikut : 1. Efektivitas yang bersumber dari Budaya Perusahaan, Etika, Nilai, Sistem, Proses bisnis, Kebijakan dan Struktur Organisasi Perusahaan yang bertujuan untuk ?mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya?. 2. Seperangkat prinsip, kebijakan dan sistem manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis perusahaan ?untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, peduli terhadap lingkungan serta dilandasi oleh nilai-nilai sosial budaya yang tinggi?. 3. Seperangkat peraturan dan ataupun sistem yang mengarahkan kepada ?pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemegang saham, Pimpinan perusahaan dan Karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri?. *B. PRINSIP-PRINSIP* Prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara umum yang diaplikasikan di PT Pos Indonesia (Persero) meliputi : 1. Transparansi (transparency) : Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 2. Pengungkapan (disclosure) : Yaitu penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. 3. Kemandirian (independence) : Yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 4. Akuntabilitas (accountability) : Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. 5. Pertanggungjawaban (responsibility) : Yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 6. Kewajaran (fairness) ; Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *C. TUJUAN* Penerapan Good Corporate Governance pada PT Pos Indonesia (Persero) bertujuan untuk : 1. Mempercepat tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan Perusahaan. 2. Memaksimalkan dan meningkatkan nilai PT Pos Indonesia (Persero) dalam jangka panjang dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil, agar memiliki daya saing dan daya tahan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. 3. Mendorong pengelolaan PT Pos Indonesia (Persero) secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian. 4. Mendorong pengelolaan risiko dan sumber daya perusahaan kearah yang yang lebih efektif. 5. Meningkatkan nilai investasi perusahaan. 6. Mendorong agar setiap unsur pimpinan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan, dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders. 7. Meningkatkan kontribusi PT Pos Indonesia (Persero) dalam perekonomian nasional. *D. TINDAK LANJUT DARI IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT POS INDONESIA (PERSERO)* Mengingat cukup besarnya dampak yang ditimbulkan apabila Good Corporate Governance tidak dilaksanakan, maka PT Pos Indonesia (Persero) bertekad untuk bersungguh-sungguh menjalankan Good Corporate Governance. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance juga dijadikan sebagai jiwa dari setiap peraturan, kebijakan, prosedur dan perilaku pribadi dan unit kerja di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero). Untuk menjamin pelaksanaan Good Corporate Governance, maka apabila dipandang perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Memperbaharui/menyempurnakan peraturan-peraturan di Perusahaan yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance; 2. Dalam setiap peraturan dan kebijakan yang diterbitkan dimuat ancaman sanksi terhadap pelanggaran prinsip-prinsip pokok Good Corporate Governance tersebut dan sanksi dimaksud akan dijalankan dengan tegas terhadap setiap pelaku pelanggaran dimaksud tanpa diskriminasi. Bentuk-bentuk ancaman sanksi tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan, seperti: * Hukuman disiplin kepada karyawan yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin karyawan; * Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi terhadap pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan; * Tuntutan/proses hukum publik terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. *BAB III* *PENDEKATAN DAN RUANG LINGKUP * *PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE* Pada dasarnya Good Corporate Governance berlaku bagi seluruh pelaku dalam organisasi sehingga menjadi kaidah, norma ataupun pedoman organisasi dalam pengelolaan usahanya. Pendekatan dan ruang lingkup penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia sebagai berikut : 1. Pendekatan moral, melalui penerapan Gerakan Moral Bersih, Transparan dan Profesional (BTP), sebagaimana telah dimulai dengan penerbitan Keputusan Direksi Nomor KD 81/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 tentang Gerakan Moral Pos Indonesia ? BTP (Bersih, Transparan, Profesional); 2. Pendekatan kesisteman, melalui : a. Penerapan Good Corporate Governance bagi organ dalam Perusahaan yang meliputi : * Pemegang Saham * Komisaris * Direksi * Sekretaris Perusahaan * Satuan Pengawasan Intern b. Penerapan Good Corporate Governance berdasarkan bidang/fungsi Perusahaan yang meliputi : * Bidang Operasi * Bidang Keuangan * Bidang SDM * Bidang Perencanaan, Teknologi dan Sarana c. Penerapan Good Corporate Governance bagi pimpinan mencakup : * Integritas * Kemampuan Manajerial * Kemampuan Teknis * Kemampuan Umum yang Utama * Visioner * Proses Penunjukan * Pencapaian Target * Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pendekatan budaya melalui penerapan pedoman perilaku etis yang 3. berlaku bagi seluruh pelaku didalam perusahaan. Secara keseluruhan ruang lingkup penerapan Good Corporate Governance dapat digambarkan sebagai berikut : *BAB IV* *PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE* *A. GERAKAN MORAL BERSIH TRANSPARAN DAN PROFESIONAL (BTP) * Salah satu langkah realisasi dari keinginan Perusahaan untuk menerapkan Good Corporate Governance, adalah dengan Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional. Gerakan ini mengandung nilai-nilai dan prinsip dasar dari Good Corporate Governance. 1. Pencanangan Gerakan Moral BTP di Perusahaan Pendekatan moral Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero) diawali dengan pencanangan Gerakan Moral BTP (Bersih, Transparan, Profesional) pada tanggal 21 Desember 2000 di Bandung oleh semua unsur Perusahaan, yaitu: Deputi Meneg BUMN (yang mewakili unsur Pemegang Saham), Dekom, Direksi (yang mewakili unsur Manajemen), Serikat Pekerja Pos Indonesia (yang mewakili unsur Kayrawan). Pencanangan Gerakan Moral tersebut dilaksanakan dengan kesadaran penuh akan pentingnya sikap proaktif dalam menjawab tantangan era reformasi dan globalisasi serta sebagai salah satu upaya untuk mendorong pengembangan nilai?nilai baru dalam PT Pos Indonesia khususnya dalam upaya pengembangan etika bisnis dan kemajuan Perusahaan. Istilah BTP (Bersih, Transparan dan Profesional) memiliki nilai?nilai dasar sebagai berikut: BERSIH : mengandung nilai kejujuran, integritas, kredibilitas, dan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. TRANSPARAN : mengandung nilai auditable, accountable, terbuka dan bertanggung jawab. PROFESIONAL : mengandung nilai-nilai kemampuan, kepatuhan dan keterampilan yang mesti dimiliki oleh pejabat dan karyawan. 2. Maksud dan Tujuan Gerakan Moral BTP Pos Indonesia *a.* Membangun/membentuk budaya kerja baru yang dapat dibanggakan dan dianut serta dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan karyawan Perusahaan. ** *b.* Merubah dan membentuk perilaku pimpinan dan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) yang Bersih, Transparan dan Profesional. ** *c.* Mewujudkan kondisi Good Corporate Governance dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di seluruh jajaran manajemen Perusahaan ** *d.* Mencegah dan menangkal timbulnya praktek?praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero) dan bukan untuk membahas permasalahan masa lalu. 3. Aspek Etika Kerja Etika kerja yang dimaksudkan adalah bermuara kepada jiwa Gerakan Moral BTP, diantaranya : *a.* Etika Kerja Bersih Setiap pegawai harus berperilaku jujur, menjunjung integritas dan kredibilitas. *b.* Etika Kerja Transparan Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat diketahui oleh pihal?pihak yang mempunyai otoritas untuk mengawasi. *c.* Etika Kerja Profesional * Bekerja trampil, tepat waktu dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan hasil yang optimal. * Bekerja dengan mengedepankan inovasi, akurasi dan entrepreneurship serta berani mengambil resiko untuk meraih keunggulan kompetitif Perusahaan. 4. Penerapan Gerakan Moral Pos Indonesia-BTP Penerapan Gerakan Moral Pos-BTP diwujudkan dalam 2 bentuk, yaitu aksi simbolis dan aksi hakekat: ** *a.* Aksi simbolis, sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Direksi Nomor KD 81/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 tentang Gerakan Moral Pos Indonesia ? BTP (Bersih, Transparan, Profesional), adalah: Penyerahan Daftar Kekayaan oleh setiap karyawan/pejabat yang memegang jabatan struktural pada tingkat tertentu; Pengucapan Janji BTP, dan penandatangan pernyataan BTP dan Pengenaan Pin BTP oleh pemangku tingkat jabatan tertentu; Tata cara pembuatan, penyerahan dan penyimpanan Daftar Kekayaan tersebut akan diatur tersendiri. Tentang pengucapan janji telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Direksi Nomor 82/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 tentang tata Cara Penyumpahan Pegawai di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero); ** *b.* Aksi hakekat, adalah perubahan-perubahan sistem dan prosedur, regulasi dan tingkah laku ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Bersih, Transparan dan Profesional. *B. PENGUJIAN MANDIRI (SELF ASSESSMENT) * Untuk mengetahui apakah Perusahaan, melalui unit-unit kerja, telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, perlu dilakukan penilaian (assessment) yang sistematis dan terukur untuk mengetahui bahwa Perusahaan atau unit?unit kerja telah melaksanakan Good Corporate Governance secara sungguh-sungguh. Dari beberapa instrumen penilaian yang ada, bentuk kuesioner berikut ini dipilih sebagai salah satu alat ukur (measurement) untuk dapat diterapkan di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero). Dengan penerapan Good Corporate Governance secara baik di masing-masing unit kerja akan memberikan gambaran tentang penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero) dalam lingkup korporat. Kuesioner ini dapat diisi sendiri oleh unit kerja dan selanjutnya unit kerja memberikan penilaian atau skor secara objektif terhadap jawabannya. *1. Bentuk Kuestioner* Melalui kuesioner ini dapat dilakukan penilaian (assessment) untuk : *a.* Perusahaan secara menyeluruh yang meliputi aspek-aspek dengan pembobotan nilai sebagai berikut : *1.* Aspek organ perusahaan dengan bobot penilaian secara total sebesar 50% dengan rincian bobot nilai per sub aspeknya adalah : + Pemegang Saham : 15 % + Komisaris : 20 % + Direksi : 30 % + Sekper : 15 % + SPI : 20 % ** *2.* Aspek bidang/fungsi dalam perusahaan dengan bobot penilaian secara total sebesar 30% dengan rincian bobot nilai per sub aspeknya adalah : + Bidang Operasi : 30 % + Bidang SDM : 25 % + Bidang Keuangan : 25 % + Bidang Pranteksar : 20 % ** *3.* Aspek pimpinan dalam perusahaan dengan bobot penilaian secara total sebesar 20% dengan rincian bobot nilai per sub aspeknya adalah : + Kantor Pusat : 50 % + Kantor Wilpos : 30 % + UPT : 20 % *b.* Suatu unit kerja dengan aspek dan pembobotan nilai diatur sebagai berikut : *1.* Penilaian di Kantor Pusat (masing-masing Direktorat/Non Direktorat) dilakukan penilaian : + Salah satu aspek bidang/fungsi yang sesuai Direktorat/Non Direktorat yang bertalian dengan bobot nilai sebesar 65%. + Aspek kepemimpinan di Kantor Pusat dengan bobot 35%. ** *2.* Penilaian di Kantor Wilayah dilakukan penilaian hanya dari aspek pimpinan di Kantor Wilayah saja dengan bobot 100%. *3.* Penilaian di UPT dilakukan penilaian hanya dari aspek pimpinan di UPT saja dengan bobot 100%. Tiap kuesioner diberikan penilaian (skor) dimana bentuk penilaian terdiri dari 3 jenis yaitu : ** *a.* Bentuk pertanyaan mutlak, yang memiliki 2 alternatif jawaban, yaitu ?ya? atau ?tidak?. 5 untuk kondisi positif dan 0 untuk kondisi negatif. ** *b.* Bentuk pertanyaan skala, dengan memberikan bobot nilai dari 1 (yang terendah) sampai dengan 5 (yang tertinggi). ** *c.* Bentuk pertanyaan isian. Ada beberapa pertanyaan dalam bentuk isian yang dilakukan penilaian (bila ada informasi untuk dinilai) dan terdapat pertanyaan yang tidak perlu dilakukan penilaian (hanya untuk informasi saja). Yang dimaksud dengan kondisi positif tidak selalu berbentuk jawaban ?ya?, tetapi dapat juga dalam bentuk ?tidak?. *2. Waktu Penilaian* Bagi pejabat/pimpinan unit pada prinsipnya dapat melakukan Pengujian Mandiri setiap saat untuk mengevaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance di unit/lingkungan kerjanya, namun mengingat keterbatasan yang ada, maka pejabat/pimpinan unit agar dapat melakukan Penilaian Mandiri sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan. Badan atau Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Good Corporate Governance agar dapat melakukan evaluasi/penilaian terhadap suatu unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. *3. Responden* Dalam melakukan evaluasi/penilaian terhadap suatu unit kerja, Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Good Corporate Governance dapat melakukan interview terhadap para responden yang terdiri dari pejabat/pimpinan unit kerja dan/atau rekan setingkat, bawahan/karyawan serta atasan dari pejabat/pimpinan unit kerja yang bertalian. *4. Cara Penilaian* Selanjutnya untuk menentukan skor keseluruhan digunakan metode rata-rata tertimbang (dengan pembobotan seperti tersebut di atas). Dengan demikian skor keseluruhan untuk unit kerja tersebut dapat dicontohkan sebagai berikut : *a. Penilaian untuk Perusahaan secara menyeluruh : * ASPEK PENILAIAN URAIAN NILAI A. Organ Perusahaan + Pemegang Saham (skor : skor max) x 15 % + Komisaris (skor : skor max) x 20% + Direksi (skor : skor max) x 30 % + Sekper (skor : skor max) x 15 % + SPI (skor : skor max) x 20 % Jumlah A Nilai Aspek Organ A x 50% (I) B. Bidang/fungsi perusahaan + Operasi & Pemasaran (skor : skor max) x 30 % + Keuangan (skor : skor max) x 25 % + SDM (skor : skor max) x 25% + Pranteksar (skor : skor max) x 20 % Jumlah B Nilai Aspek Bidang/Fungsi B x 30% (II) C. Pimpinan + Kantor Pusat (skor : skor max) x 50 % + Kantor Wilpos (skor : skor max) x 30 % + UPT (skor : skor max) x 20 % Jumlah C Nilai Aspek Pimpinan C x 20% (III) TOTAL NILAI I + II + III (IV) *b. Penilaian untuk Direktorat di Kantor Pusat :* ASPEK PENILAIAN URAIAN NILAI Bidang/fungsi Perusahaan (skor : skor max) x 65 % Pimpinan di Kantor Pusat (skor : skor max) x 65 % TOTAL NILAI .......... *c. Penilaian untuk Kantor Wilayah : * ASPEK PENILAIAN URAIAN NILAI Pimpinan di Wilayah (skor : skor max) x100 % TOTAL NILAI .......... *d. Penilaian untuk UPT : * ASPEK PENILAIAN URAIAN NILAI Pimpinan di UPT (skor : skor max) x100 % TOTAL NILAI .......... Nilai tertinggi dari Good Corporate Governance adalah 100. Nilai terendah (passing grade) untuk dapat dikatakan bahwa suatu unit kerja telah melaksanakan Good Corporate Governance adalah 60. Berikut ini digambarkan predikat dan tingkatan pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai berikut: NO NILAI KETERANGAN DARI SAMPAI 1 80 100 Sangat Baik 2 70 <80 Baik 3 60 <70 Cukup 4 00 <60 Kurang *5. Fungsi dan Tujuan Kuesioner* Kuesioner ini dibuat sebagai alat penilaian mandiri (self assessment) yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana penerapan prinsip dan nilai-nilai Good Corporate Governance di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero). Bagi pejabat/pimpinan unit Pengujian Mandiri ini berfungsi sebagai alat ukur sejauh mana prinsip-prinsip Good Corporate Governance telah dilaksanakan di unit/lingkungan kerjanya. Sedangkan bagi Badan atau Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Good Corporate Governance Pengujian Mandiri ini berfungsi sebagai alat evaluasi/penilaian fungsi/unit kerja Perusahaan yang penerapan Good Corporate Governance sedang dievaluasi. *6. Beberapa Pembatasan* Hasil pengisian kuesioner ini hendaknya dapat ditanggapi secara hati-hati. Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini. Pertama, Good Corporate Governance bukan hanya pertanyaan apakah unit kerja telah memiliki proses yang tepat, tetapi juga untuk menentukan apakah proses-proses yang dipersyaratkan tersebut telah dijalankan secara efektif untuk menciptakan Good Corporate Governance. Kedua, karena kesulitan membuat sesuai dengan spesifikasi masing-masing unit kerja, maka kuesioner ini hanya dibuat dalam bentuk global dan merupakan kerangka besar penerapan Good Corporate Governance di unit-unit kerja secara umum. Kuesioner ini tidak terlampau detail untuk unit-unit kerja tertentu. Akhirnya, secara umum penilaian mandiri, penilaian dalam mengevaluasi kuesioner yang telah diisi sangat tergantung pada pengetahuan, pengalaman dan objektivitas pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengisi kuesioner ini. *7. Daftar Kuesioner * Di bawah ini terdapat daftar kuesioner yang didasarkan pada komponen dalam perusahaan yaitu organ perusahaan, bidang/fungsi perusahaan dan pimpinan yang rinciannya sebagaimana terdapat pada lampiran yang akan disampaikan dengan Surat Edaran tersendiri. *C. PERILAKU ETIS* Dalam pedoman Perilaku Etis perusahaan, dibuat berdasarkan butir-butir ketetapan yang tercantum dalam Gerakan Moral Bersih, Transparan dan Profesional (BTP) dengan harapan agar terwujud kepatuhan seluruh pelaku dalam perusahaan terhadap segala peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku. Dibawah ini pedoman Perilaku Etis (Code of Conduct/Ethics) yang berlaku didalam perusahaan disamping nilai-nilai etika, moral yang selama ini telah dipedomani (disiplin pegawai, budaya perusahaan dan ketentuan lainnya) sebagai berikut : *B E R S I H* *1. Tidak melakukan perbuatan tercela * Makna bersih berarti tidak membiarkan diri ternoda/tercela oleh perbuatan-perbuatan yang melanggar moral, hukum, maupun ketentuan-ketentuan perusahaan. Setiap pelaku dalam perusahaan hendaknya menjaga diri dari segala kemungkinan yang membuat dirinya ternoda atau melakukan perbuatan tercela. *2. Tidak melakukan kegiatan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN)* *a.* Kolusi berarti bekerja sama dengan pihak lain, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mengambil keuntungan dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. *b.*Korupsi berarti menyelewengkan atau menggelapkan harta perusahaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. *c.* Nepotisme berarti perbuatan yang hanya memberikan keuntungan pada keluarga, teman-teman, kerabat dan seterusnya, yang dapat merugikan perusahaan. Bagi pelaku dalam perusahaan yang melihat bukti-bukti adanya perbuatan yang cenderung merugikan perusahaan (KKN), berkewajiban untuk melaporkannya pada atasan. *3. Tidak menerima pemberian apapun * Tidak menerima uang, hadiah dan atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan yang dapat menyebabkan penyimpangan pelaksanaan tugas dan/atau pengambilan keputusan. *4. Jujur * Tindakan yang dilakukan sesuai dengan perkataan dan hati nurani. *TRANSPARAN* Transparan mengandung makna segala aktivitas yang dilakukan, informasi yang dimiliki, dapat diketahui dan dicermati oleh orang/pihak lain. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan tak ada yang menjadi rahasia yang hanya diketahui oleh sekelompok orang. Transparan menuntut kejelasan siapa berbuat apa dan bagaimana melakukannya. Karena itu, setiap mendapat sebuah penugasan hendaknya pelaku dalam perusahaan memahami benar apa yang menjadi tanggung jawabnya serta menyampaikan proses dan hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. *PROFESIONAL* Bersikap profesional artinya bertekad bekerja secara sungguh-sungguh guna memberikan hasil kerja terbaik dengan menggunakan kompetensi yang dimiliki secara optimal. *1. Memberikan hasil terbaik * Bekerja secara profesional ditandai dengan memperlihatkan ketekunan, kerja keras, disiplin tinggi, serta berusaha memberikan hasil terbaik, dengan cara : o Tidak pernah menunda pekerjaan. o Berusaha mencari jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi. o Memanfaatkan waktu yang tersedia secara efisien untuk menyelesaikan permasalahan dan menciptakan produktivitas yang tinggi. o Mampu melaksanakan tugas secara tuntas dan tepat waktu. o Melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. o Tidak mengulangi kesalahan dalam bekerja. o Selalu memeriksa kembali hasil pekerjaan yang diselesaikannya. *2. Memiliki visi dan kompetensi dalam bekerja* Profesionalisme menuntut pelaku dalam perusahaan memiliki visi dan kompetensi. Dengan dimilikinya visi dan kompetensi akan memiliki landasan yang kuat untuk bekerja mencurahkan tenaga dan pikiran. Visi yang jelas akan memfokuskan terhadap apa yang dipikirkan dan kompetensi akan mengoptimalkan pekerjaan sehingga memberikan hasil terbaik kepada perusahaan dan memacu prestasi kerja. *3. Kerjasama kelompok* Keberhasilan perusahaan tidaklah ditentukan oleh keberhasilan individu-individu melainkan keberhasilan bersama. *4. Kreatif dan Inovatif * Profesionalisme hanya dapat berkembang pada pribadi-pribadi kreatif dan inovatif. Mereka adalah orang-orang yang selalu mencari cara baru untuk mengatasi berbagai kesulitan tugas. *5. Menanamkan citra positif * Membangun hubungan baik dengan orang lain di lingkungan kerja maupun dengan mitra kerja/konsumen. *D. PENGUKURAN DAN PENILAIAN PELAKSAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE* Untuk efektivitas pelaksanaan Good Corporate Governance perlu dibentuk sebagai lembaga-lembaga yang bertugas memonitor, menilai dan mengevaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance dimaksud, sebagai berikut: *1. *Komite Audit yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite Audit dimaksud melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris; *2.* Badan atau Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Good Corporate Governance yang dibentuk oleh Direksi dengan Surat Keputusan tersendiri. Badan atau Komite dimaksud melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direksi. Adapun fungsi dan tugas Badan atau Komite Pemantau ini adalah sebagai lembaga yang mengelola penilaian dalam bentuk: *a.* pengawasan atas kebenaran penilaian dan ketepatan waktu pelaporan; *b.* memproses dan mengkompilasi semua hasil penilaian ke dalam bentuk laporan korporat; *c.* analisa untuk evaluasi guna penyempurnaan proses, hasil dan dampaknya. Untuk sementara waktu, sampai dengan terbentuknya Badan atau Komite dimaksud, penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance dilakukan secara jabatan sebagai berikut: *a. *Oleh Satuan Pengawasan Intern Pusat terhadap aspek Organ Perusahaan dan Bidang Fungsi Perusahaan di Kantor Pusat serta untuk Kantor Wilayah Usaha Pos, yang dalam pelaksanaannya melapor langsung ke Direktur Utama dengan menyampaikan tembusannya kepada para anggota Direksi; *b.* Oleh Satuan Pengawasan Intern Wilayah terhadap UPT-UPT yang berada di jajaran Wilayah Usaha Pos yang bertalian, yang dalam pelaksanaannya melapor langsung ke Kepala Wilayah Usaha Pos yang bertalian dengan menyampaikan tembusannya kepada Direktur Utama dan para anggota Direksi; *3.* Dalam rangka melakukan Penilaian Mandiri, pejabat/pimpinan unit kerja dapat menunjuk dibantu tim/staf dari unit kerja yang dipimpinnya. Tim/staf yang ditunjuk tersebut melapor dan bertanggung jawab kepada /pimpinan unit kerja yang bertalian. Bandung, 19 Desember 2002 *A.N DIREKSI PT POS INDONESIA (PERSERO)* *DIREKTUR UTAMA,* *A L I N A F I A H NIPPOS 953007339* ------------------------------------------------------------------------ Kembali