KONSULTASI MASALAH FORMASI Tue May 31, 2005 02:57:16 Iis Siswanda NIP : 080067033 Alamat : Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan Telepon : 7815785 Email : Isis_djbun @ Yahoo.com.S9 Unit Kerja / Instansi : Ditjen Perkebunan/Deptan Bagi suami/istri yang kedua PNS, apabila PNS tertanggung meninggal dua sebelum pensiun, apakah janda/duda tersebut mendapat pensiaun ?. Kalau memang dapat/tidak dasar hukumnya apa? ****** Jawaban Web Redaksi ****** 1.Hak atas pensiun janda/duda diberikan apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia,maka isteri (isteri-isteri)nya untuk pegawai negeri pria,atau suaminya untuk pegawai negeri wanita,yang sebelumnya telah terdaftar pada BKN (dulu Kantor Urusan Pegawai,berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda (Pasal 16 UU.11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai). (Jusak) Mon May 30, 2005 01:04:57 dyastasita wb NIP : 190000366 Alamat : Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat Telepon : 57897464 Email : dyampr@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : Setjen MPR Mohon informasi, tentang peraturan yang mengatur cuti untuk pejabat negara, khususnya bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mencalonkan diri pada PILKADA. Apakah ada aturan kongkrit ttg permasalahan tersebut? Demikian, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih ****** Jawaban Web Redaksi ****** 1.Cuti yang diatur dalam PP No.24 Tahun 1976 adalah cuti untuk PNS, sedangkan untuk PNS yang menjadi pejabat negara seperti kepala LPND diatur tersendiri. 2.Mengenai cuti anggota DPD yang akan mengikuti Pilkada tidak diatur dalam ketentuan cuti PNS. (Jusak) Sun May 29, 2005 11:56:27 sulaiman SP NIP : - Alamat : jln tongkol no 30 Kp. laksana Banda Aceh Telepon : 08126909240 Email : nyak_m4n@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : pemerintah mohon formasi jurusan ilmu tanah dibuka pada CPNS tahun 2005. ****** Jawaban Web Redaksi ****** 1.Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisa kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. (Lampiran I Keputusan Kepala BKN No.09 Tahun 2001 tanggal 17 April 2001 tentang ketentuan pelaksanaan PP.No.97 Tahun 2000 tentang formasi PNS) 2.oleh sebab itu formasi ilmu tanah agar dibuka untuk tahun 2005 seperti yang saudara sampaikan, merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhannya. (Jusak) Sun May 29, 2005 00:01:10 FAISAL NIP : 390018153 Alamat : BANDA ACEH Telepon : 08126906008 Email : faisal270769@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : PEMDA NAD ASSALAMUALAIKUM WR.WB TOLONG INFORMASI SYARAT-SYARAT TENTANG CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA SERTA PERMOHONANNYA DIAJUKAN/DIALAMATKA N KEPADA SIAPA TERIMAKASIH ****** Jawaban Web Redaksi ****** 1. Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN) diatur dalam pasal 26 bagian ketujuh PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. 2.Syarat-syaratnya. a.PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus,karena alasan-alasan pribadiyang penting dan mendesak,umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri,dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 tahun.Jangka waktu tsb dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. b.PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. c.CLTN bukan hak,oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat ybw memberikan cuti,satu dan lain hal tergantung atas pertimbangan pejabat ybs yang didasarkan untuk kepentingan dinas. d.CLTN hanya dapat diberikan dengan SK pejabat ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. e.Untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN, maka pejabat ybw memberikan cuti mengajukan permintaan persetujuan dan dibuat dalam rangkap 4 yaitu untuk : - Instansi ybs; - Kepala KPKN/Kepala Kas Daerah ybs; - Deputi INKA BKN; - Deputi KINDANG BKN. (Jusak) Fri May 27, 2005 23:00:44 Ruslam NIP : 131528638 Alamat : Soroako, Luwu Timur, Sul Sel Telepon : 0475321089 Email : ruslam@yps-srk.sch.id Unit Kerja / Instansi : swasta Bagaimana pertanyaa saya minggu lalu? apa sudah ada solusinya? tolong dijawab langsung melalui E-mail saya di atas. Terima kasih banyak atas bantuannya. ****** Jawaban Web Redaksi ****** Pertanyaan Saudara sudah dijawab, dan agar semua syarat yang diminta untuk segera dilengkapi dan disampaikan ke BKN Jakarta. (Jusak) Fri May 27, 2005 22:17:53 ENDRI, SH NIP : 410012061 Alamat : Jl. Trikora no. 3 Lubuk Sikaping, Pasaman Sumbar Telepon : 081363456329 Email : en_psm@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : Pemerintah 1.Apakah boleh pejabat fungsional seperti tenaga pengajar (guru) dimutasikan pada jabatan Struktural yang bukan dilingkungan Dinas Pendididikan dan Pengajaran. Jika boleh atau tidak peraturan mana yang mengatur untuk membolehkan atau melarang. 2. Dalam peraturan kepegawaian seseorang dapat dimutasikan antara 2 tahun s/d 5 tahun, tetapi di daerah kami ada aparatur yang dimutasikan kurang dari satu tahun. Bagaimana tanggapan BKN tentang hal ini. 3. Kenapa tidak ada penegasan oleh BKN agar setiap Pemerintah Daerah membuat standar kompetensi jabatan ? ****** Jawaban Web Redaksi ****** 1. Untuk kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, guru dapat diangkat dalam jabatan lain.sepanjang penempatan tersebut ada hubungannya dengan tugas dan fungsi pendidikan (Pasal 24 Bab XI Ketentuan lain-lain Keputusan MENPAN No.84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya). 2.Mutasi PNS dilingkungan instansi adalah kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian setiap instansi yang maksudnya menambah wawasan,penyegaran kepada setiap PNS. 3.Standar kompetensi jabatan merupakan salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN No.13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP.No.100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural jo.PP.No.13 Tahun 2002. Kompetensi jabatan ini adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan,ketramp ilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. (Jusak) Thu May 26, 2005 04:21:37 Dian Prameswari NIP : - Alamat : Jakarta Telepon : - Email : - Unit Kerja / Instansi : swasta Seorang yang akan diangkat menjadi PNS harus melalui CPNS dahulu. Pada saat CPNS maka hak (gaji) hanya dibayar sebesar 80 %, sedangkan 20 % ditahan. Yang menjadi pertanyaan : Apakah setelah CPNS diangkat menjadi PNS penuh, gaji yang 20 % selama masa CPNS akan dibayar atau hangus. Peraturan yang mana yang membahas / menjadi dasar hukum mengenai masalah ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Hormat saya, Dian ****** Jawaban Redaksi Web BKN ***** Hak atas gaji bagi CPNS adalah 80 %dari gaji pokok PNS, dan mulai berlaku pada tanggal ybs secara nyata melaksanakan tugasnya yg dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi ybs ( Lampiran I Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP.No.11 Tahun 2002 angka romawi IV huruf c mengenai penghasilan ) Dalam romawi IV huruf d lampiran I Keputusan Kepala BKN dikatakan : 1.Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun (Pasal 16 ayat 4 UU No.8 Tahun 1974 Jo.UU.No.43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat 1 PP.No.98 Ta hun 2000 jo.PP.No.11 Tahun 2002) 2.Masa percobaan tsb dihitung sejak tanggal ybs diangkat sebagai CPNS. Dengan demikian hak atas gaji CPNS adalah 80 % (masa percobaan) dan terhitung mulai tanggal diangkat menjadi PNS hak atas gaji adalah 100 %……………… ………………. Wed May 18, 2005 14:41:58 supratna NIP : Alamat : Jl. Indraprasta 120, smg Telepon : Email : har@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : swasta Saudara saya(Laki-laki) PNS Guru sudah punya istri tapi sekarang punya istri simpanan bahkan sudah kumpul kebo dan konon sekarang sudah kawin ‘SIRI’ kawin dibawah tangan apa sanksinya ****** Jawaban Redaksi Web BKN ***** Pasal 4 ayat (1) PP No.10 Tahun 1983 menyebutkan bahwa PNS yg akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat.Selanjutnya dalam ayat (4) permintaan ijin dimaksud diajukan secara tertulis. PNS yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) diatas,dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS jo.Pasal 15 ayat (1) PP.No,45 Tahun 1990 Wed May 18, 2005 10:38:59 Firman NIP : Alamat : Jl. Raya Harendong Pamarayan, Serang, Banten Telepon : 08158340351 Email : firm4n2000@telkom.net Unit Kerja / Instansi : swasta saya hanya ingin tahu kalau ingin melamar PNS di daerah Serang, Banten caranya bagaimana ya ? tolong beritahu, soalnya kalau ada lowongan PNS saya tertarik. atas kerjasamanya saya ucapkan terimaksih. ****** Jawaban Redaksi Web BKN ***** Dalam ketentuan PP.No. 98 Tahun 2000 jo. PP.No.11 Tahun 2002 dikatakan bahwa setiap kegiatan untuk mengisi formasi yg lowong harus diumumkan seluas-luasnya melalui media massa yg tersedia/atau bentuk lain yg mungkin digunakan, sehingga pengadaan PNS diketahui oleh umum. Dalam pengumuman tsb dicantumkan antara lain : a.jumlah dan jenis jabatan yg lowong; b.kualifikasi pendidikan yg dibutuhkan; c.syarat yg hrs dipenuhi setiap pelamar; d.alamat dan tempat lamaran ditujukan; e.batas waktu pengajuan surat lamaran; f.Waktu dan tempat seleksi dll Untuk itu Sdr.harus mengetahui informasi dari media massa maupun dari pemerintah daerah Serang Banten Wed May 18, 2005 09:42:18 ACHMAD SURIADI,S.IP NIP : 060054602 Alamat : JL. HASAN BASRI NO. KOTABARU Telepon : (0518)21215 Email : Unit Kerja / Instansi : KANTOR PELAYANAN PAJAK BANJARBARU Saya memperoleh informasi bahwa batas usia pensiun yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun. Apakah informasi tersebut benar ? ****** Jawaban Redaksi Web BKN ***** Batas usia pensiun PNS masih tetap mengacu kepada PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 yaitu 56 tahun. Dengan demikian informasi BUP PNS dari 56 menjadi 58 tahun tidak mengandung kebenaran