Dephub dan Depdagri bergabung perangi pungli oleh : Tularji Cetak Kirim ke Teman Komentar JAKARTA: Departemen Perhubungan dan Departemen Dalam Negeri sepakat memerangi pungutan tidak resmi tapi sah yang banyak dikeluhkan oleh angkutan umum di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan departemennya dan Depdagri sepakat memerangi pungutan tersebut karena telah menimbulkan biaya tinggi di sektor tersebut. "Dalam aksi jangka pendek, kami sepakat menghapus pungutan tidak resmi tapi sah yang dilakukan oleh aparat sebab pungutan tersebut menimbulkan biaya tinggi di sektor angkutan umum di Tanah Air," katanya pagi ini. Dia menjelaskan departemennya dan Depdagri akan memerangi pungutan liar baik yang dilakukan aparat maupun preman sebagaimana dikeluhkan kalangan operator yang bergerak di sektor transportasi darat. Iskandar mencontohkan kasus yang terjadi di jalan nasional Provinsi Lampung maupun jalan nasional di daerah lainnya. Menurut dia, aparat memungut uang retribusi setiap kendaraan yang melintas di jalan nasional tersebut. Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) meminta pemerintah serius memerangi pungutan tidak resmi tapi sah yang dilakukan oleh aparat. Sebab, pungutan tersebut menggerus biaya pemeliharaan dan peremajaan armada. "Setiap tahun, dana retribusi yang ditarik dari angkutan umum mencapai Rp20 triliun," kata ketua DPP Organda, Murphy Hutagalung. ? Selain pungutan tidak resmi tapi sah, pengusaha angkutan umum sudah terbebani biaya pungutan liar (pungli) yang besarnya mencapai Rp18 triliun atau 30% dari total biaya operasional pengusaha angkutan umum. DPP Organda mencatat saat ini jumlah armada angkutan umum di Indonesia mencapai 9 juta unit, yang dioperasikan oleh 1,5 juta perusahaan dengan 16 juta pekerja.(10)