Dephub Desak Polisi Tertibkan Angkutan Pelat Hitam Senin, 09 April 2007 | 21:46 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perhubungan meminta kepolisian menertibkan maraknya penggunaan kendaraan pribadi berpelat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dan Banten. “Polisi yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar, di kantornya, Senin (9/4). Desakan itu disampaikan Departemen Perhubungan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Banten pada tanggal 26 Maret 2007 lalu. Pelanggaran tersebut, terutama dijumpai pada trayek Tangerang-Kota, Balaraja-Cimone, Pasar Baru Tangerang-Mauk, Tangerang Kota-Teluk Naga, Balaraja-Grogol, dan Pasar Anyar-Ciedug. “Semuanya jalur pulang pergi.” Iskandar menegaskan pelanggaran kendaraan pribadi itu harus dihentikan karena mengganggu bisnis angkutan yang resmi. “Persaingan menjadi tidak sehat dan merugikan angkutan resmi,” ujarnya. Pelanggaran itu juga mengganggu keseimbangan permintaan dan penawaran sesuai hasil perhitungan kebutuhan angkutan. Sesuai Undang-undang Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Iskandar menjelaskan, orang yang menyelenggarakan usaha angkutan barang dan penumpang tanpa izin dipidana dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 3 juta. Harun Mahbub