Dephub Evaluasi Ban Vulkanisir Pesawat Jakarta, Kompas - Untuk meningkatkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan, Departemen Perhubungan akan mengevaluasi kebijakan perizinan pemakaian ban vulkanisir untuk pesawat. Evaluasi tersebut dilaksanakan menyusul insiden lepasnya vulkanisir ban pesawat Sriwijaya Air beberapa hari lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mohammad Iksan Tatang di sela-sela Rapat Kerja Departemen Perhubungan dengan Komisi V DPR, Kamis (26/1) di Jakarta, mengatakan, pihaknya bahkan akan mempertimbangkan pelarangan penggunaan ban vulkanisir untuk pesawat. ”Kalau memang dinilai sudah tak aman lagi, bisa saja dilarang penggunaan ban vulkanisir untuk pesawat. Sampai kini kami masih menunggu rekomendasi tim investigasi yang menangani kasus Sriwijaya Air,” kata Tatang. Dalam kasus Sriwijaya Air, kembang vulkanisir ban depan pesawat diketahui lepas oleh petugas menara pengawas lalu lintas udara (air traffic control) di Bandara Pangkal Pinang. Vulkanisir ban tersebut lepas saat pesawat lepas landas. Petugas kemudian memberitahukan pilot, yang kemudian disampaikan ke pihak otoritas Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tujuan pendaratan pesawat tersebut. Pesawat akhirnya mendarat dengan normal dan pihak bandara pun telah menyiapkan antisipasi pendaratan darurat. Tatang mengatakan, aturan yang berlaku saat ini, maskapai masih diperbolehkan memakai ban vulkanisir bagi pesawat untuk delapan sampai sepuluh kali penerbangan. Perlu kajian Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association Tengku Burhanuddin mengatakan, maskapai akan mendukung kebijakan pemerintah sepanjang hal itu berdasarkan suatu kajian dari tim teknis. ”Tak masalah jika penggunaan ban vulkanisir dilarang. Namun, harus dikaji terlebih dahulu berdasarkan hasil temuan di lapangan. Sebab, di beberapa negara ban vulkanisir masih boleh dipergunakan,” kata Tengku. Direktur Utama Sriwijaya Air Chandra Lee mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi kembang ban vulkanisir pesawat Sriwijaya Air yang lepas. Soal rencana evaluasi pemerintah, Chandra menilai keputusan itu tak memberatkan maskapai.(OTW) Dari harian kompas www.kompas.com