News Ekonomi & Bisnis Dephub Revisi KM 81/2004 Senin, 06/08/2007 JAKARTA (SINDO) – Dephub segera merevisi KM No 81/2004 tentang penyelenggaraan angkutan udara untuk lebih mengakomodasi kebebasan berusaha bagi pengusaha angkutan carter (sewa). Pembahasan mengenai revisi ini dijadwalkan akhir bulan Agustus ini. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan angkutan udara tidak berjadwal atau carter tidak mempunyai rute penerbangan karena operasionalisasinya bergantung pada kontrak sewa. Ketentuan semacam ini dinilai hanya akan menghambat pertumbuhan industri yang sehat karena ada pembatasan ruang gerak usaha. “Akhirnya mereka beroperasi hanya berdasar pesanan saja. Atau, kalau tidak, menunggu sampai penumpang penuh baru berangkat, yang seperti ini biasanya dikelola oleh agen,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Budhi Muliawan Suyitno saat di Jakarta, kemarin. Padahal, kata Budhi, jika diberi kesempatan sebetulnya banyak lapangan terbang yang dapat diterbangi pesawat-pesawat carter yang umumnya berukuran kecil. Dia menjelaskan, melalui revisi tersebut, pemerintah akan mencoba mengharmonisasikan KM 81/2004 dengan KM 22/2002 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 121 dan KM 17/2003 CASR 135. Pengharmonisasiannya dilakukan melalui penghapusan istilah angkutan berjadwal dan tidak berjadwal. Menurut definisinya, CASR 121 adalah pesawat penumpang berjadwal berkapasitas angkut di atas 30 orang dan kargo. Kategori ini, sesuai KM 81/2004, leluasa melayani rute mana pun. Sementara CASR 135 adalah pesawat penumpang bisa berjadwal atau tidak, berkapasitas angkut di bawah 30 orang, dan borongan. Di Indonesia umumnya, yang masuk kategori ini adalah angkutan tidak berjadwal atau carter. Jika diharmonisasikan, papar Budhi, pesawat yang kecilkecil dimungkinkan menjadi penerbangan berjadwal. Pemberian izin usahanya pun, kata dia, tidak lagi antara penerbangan berjadwal atau tidak,melainkan untuk pesawat besar, kecil serta nonkomersial. “Tidak ada lagi istilah berjadwal dan tidak berjadwal,” imbuhnya. Revisi juga diperlukan untuk memudahkan realisasi penerapan pola bandara pengumpul dan pengumpan (hub and spoke) dalam program restrukturisasi rute. Melalui pola hub and spoke itu, pesawat-pesawat kecil berpeluang melayani rute- rute di wilayah pengumpan. Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Pelita Air Service (PAS) Samudera Sukardi menyambut positif rencana tersebut.“ Saya rasa konsepnya positif, tapi saya sendiri belum membaca draf revisinya,” kata dia. PAS adalah salah satu perusahaan penerbangan carter yang ada di Indonesia. (meutia rahmi)